Rabu, 12 Agustus 2015

Metode Penilaian Persediaan, Penentuan Harga Pokok dan Laba Kotor

Mulai tahun 2012, dimana Indonesia telah sepenuhnya mengadopsi standar IFRS (International Financial Reporting Standard) maka, Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia tidak memperbolehkan perusahaan menggunakan metode penilaian persediaan dengan metode LIFO.

Sehingga metode yang diakui adalah :
  • FIFO (First In First Out) dengan metode pencatatan periodik
  • FIFO (First In First Out) dengan metode pencatatan periodik
  • FIFO (First In First Out) dengan metode pencatatan perpetual
  • Rata-rata (Average) dengan metode pencatatan periodik
  • Rata-rata (Average) dengan metode pencatatan perpetual
  • Metode identifikasi khusus
  • Metode laba kotor
Saya akan berikan contoh untuk masing-masing metode tersebut pada postingan saya berikutnya.. :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar